Promosikan Situs Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 16:40 WIB
Youtuber Ferdian Paleka ditangkap. (MPI/Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Youtuber  Ferdian Paleka ditangkap polisi. Pria yang sempat bikin heboh karena kasus prank sampah kepada waria ini ditangkap karena melakukan endorsement atau promosi beberapa situs judi online.

Polisi awalnya menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan Paleka lewat kanal YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis (16/3/2023).

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).

Ibrahim menjelaskan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Paleka diamankan di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung.

Tercatat ada situs judi online yang dipromosikan Paleka lewat Facebook dan kanal YouTube miliknya yaitu paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi tersebut, terdapat sejumlah permainan yaitu poker, casino, togel, hingga slot.

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, Paleka melakukan aktivitas promosi situs judi tersebut sejak Maret 2023. Keuntungan yang didapat Paleka dari situs paradewa89 sekitar Rp30 juta dan Rp570 juta dari situs judi boz388.

"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta, Rp570 juta," bebernya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Polisi kini masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya