3. Terancam hukuman 6 bulan penjara
HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). AKBP Yunaldi mengatakan bahwa HS sudah memenuhi unsur-unsur pidana terkait kelalaian.
“Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” terang Yunaldi.
(Rahman Asmardika)