JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 .
Berikut fakta-faktanya:
1. Henri Alfiandi Siap Tanggung Jawab
Henri menegaskan, akan mempertanggung jawabkan semua kebijakan yang telah diambilnya selama menjabat.
“Intinya saya akan tanggung jawab dengan kebijakan saya,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis 27 Juli 2023.
2. Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar
KPK menduga Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun. Jenderal bintang tiga TNI AU itu diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas kurun waktu tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).
Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan .elalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya.
3. Ada 5 Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
4. Henri dan Afri Diserahkan ke Puspom TNI
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya.
Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) diimbau untuk kooperatif.
5. Kekayaan Henri Rp10 Miliar dan Punya Pesawat
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Henri memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 seharga Rp650 juta. Laporan harta kekayaan Henri itu termuat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023 totalnya mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar). Harta senilai Rp10,9 miliar tersebut dilaporkan Henri dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Ka Basarnas.
Mantan Asisten Operasional (Asops) KASAU tersebut juga memiliki lima aset tanah yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Total aset tanah Henri yang tercatat hasil sendiri itu senilai Rp4,8 miliar.
Mantan Komandan Seskoau tersebut juga melaporkan alat transportasi ke KPK senilai Rp1 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Henri ke KPK yakni mobil Nissan Grand Livina tahun 2012; mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019; mobil Honda CRV tahun 2017; serta pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.
Henri juga memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp4 miliar serta harta lainnya Rp600 juta. Maka, total keseluruhan harta kekayaan Henri Alfiandi Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).
(Arief Setyadi )