5 Fakta Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Siap Tanggung Jawab!

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 07:01 WIB
Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (Foto: Dok Basarnas)
Share :

 

JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 .

Berikut fakta-faktanya:

1. Henri Alfiandi Siap Tanggung Jawab 

Henri menegaskan, akan mempertanggung jawabkan semua kebijakan yang telah diambilnya selama menjabat.

“Intinya saya akan tanggung jawab dengan kebijakan saya,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis 27 Juli 2023.

2. Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar 

KPK menduga Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun. Jenderal bintang tiga TNI AU itu diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas kurun waktu tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).

Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan .elalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya