Lebih lanjut, dia menilai peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Sementara pada saat itu, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer. Di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,” ujarnya.
(Arief Setyadi )