JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menyesalkan tidak adanya koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI Henri Alfiandi .
KPK Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Agung kepada wartawan saat dihubungi awak media, Kamis 27 Juli 2023 malam.
“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya ‘itu pak orangnya silakan bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu,” sambungnya.
Agung menjelaskan pada saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata dia, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.