JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) kemarin. Untuk itu, Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Panji pada awal Agustus 2023.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan, Panji beralasan sakit pada panggilan pemeriksaan Kamis (27/7/2023) kemarin. Hal itu disampaikan Panji melalui surat dokter yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit," kata Djuhandhani.
Kendati demikian, ia berkata, pihaknya tak percaya dengan surat sakit yang diajukan Panji. "Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," tutur Djuhandhani.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.