JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang dari pihak imigrasi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Hingga saat ini total ada 15 orang menjadi tersangka kasus tersebut.
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA:
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Kombes Hengki Haryadi mengatakan calon tersangka yang bertambah berasal dari pihak imigrasi.
“Iya, (tersangka baru kasus TPPO jual ginjal) oknum imigrasi,” ujar Hengki.