Kasus TPPO Jual Beli Ginjal, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2023 14:10 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap terduga tersangka yang telah diamankan.

"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/7/2023).

Penetapan tersangka dapat dilakukan setelah pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. Dari sana, pihaknya menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang terlibat.

Hengki belum dapat menjelaskan secara detail tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia menyebut setidaknya lebih dari dua orang ialah oknum imigrasi.

"Lebih dari dua tersangka (baru)," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja.

"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," ujar Trunoyudo, Rabu 26 Juli 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya