4 Pernyataan Danpuspom Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas, TNI Keberatan

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 05:39 WIB
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas. (MPI)
Share :

 

JAKARTA – Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko buka suara soal penetapan tersangkap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut 4 fakta pernyataan Danpuspom TNI terkait kasus suap yang menjerat Kepala Basarnas, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/7/2023) :

1. TNI Keberatan

Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," jelas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

2. Taat Hukum

Agung menuturkan pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.

"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," jelas Agung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya