Pria Bejat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modusnya Ancam Bapak Korban Tak Diberi Pekerjaan

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 14:34 WIB
Share :

TENGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial SR (52) ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada (7/6/2023) lalu.

"Penangkapan SR dilakukan di kediamannya di Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.20 WIB," ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Hendra menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah terlapor di Kecamatan Wonosobo.

Kejadian itu diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin (5/6) setelah pulang dari kebun. Saat itu, anaknya mengaku telah diperkosa oleh pelaku pada saat korban bekerja bersih-bersih di rumah pelaku.

Awalnya, korban diminta pelaku untuk dibuatkan kopi, setelah korban membuatkan kopi, pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Kemudian pelaku mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya.

"Pelaku juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, kemudian terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya," ungkap Hendra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya