Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
"Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(Khafid Mardiyansyah)