Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Danpuspom TNI Bantah Ada Intimidasi ke KPK

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 23:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. (Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko membantah adanya intimidasi ke KPK soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

"Ah enggak (ada intimidasi) itu," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung memastikan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang personel aktif TNI itu akan dituntaskan, dan publik pun dapat mengikuti perkembangan kasus.

"Bisa diikuti, bisa diikuti nanti," katanya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

Agung mengatakan, keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya