JAKARTA - Polisi menangkap seorang kakek berinisial K (55) setelah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial RRS di Larangan, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Rio Mikael Tobing membenarkan peristiwa tersebut. Kejadiannya terjadi pada Rabu 26 Juli 2023.
Rio menjelaskan, peristiwa itu terjadi bermula ketika korban tengah bermain layangan. Kemudian, pelaku membawa korban ke semak-semak. Pada saat itu, Rio mengatakan, pelaku mencabuli korban dan memaksa untuk menyetubuhi dirinya.
“Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan,” kata Rio melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Rio menambahkan, aksi bejat kakek tersebut dipergoki saksi R dan MI yang berada di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Rio, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya itu.
Tak hanya itu, saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.
“Korban adalah anak yang berkebutuhan khusus. Pelaku mengaku menyuruh korban menyetubuhinya sebanyak empat kali di waktu yang berbeda,” ujarnya.