Saat dimintai keterangan atas temuan barangbawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal FIK, berupa 1 koper berwarna biru dengan claim tag nama dan nomor penerbangan sesuai dengan dokumen penerbangannya.
FIK masih tetap menyangkal dan menyatakan koper berwarna biru tersebut bukan merupakan barang bawaannya.
BACA JUGA:
“Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai. Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plasitk berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram. Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positf kandungan Methamphetamine di dalamnya," jelas Gatot.
BACA JUGA:
Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hata berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti
Atas perbuatannya, para FIK dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )