BPJPH, kata dia, harus transparan terhadap skema dan prosedur tentang pemberian label halal itu. Demikian juga bagi pelaku usaha juga dituntut untuk memberikan data produk secara jujur dan benar serta apa adanya.
"Selanjutnya, pemerintah bersama lembaga terkait perlu melakukan secara intensif sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya produk halal dan sertifikasi halal satu produk untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar benar halal untuk dikonsumsi," jelasnya.
Bukan tanpa dasar. Abdul menegaskan, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah agama sesuai dengan syariah.
"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal (PPH) itu adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk," pungkas pria yang akan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.
(Awaludin)