Pada kesempatan itu, Mahfud MD usai rapat dengan Wapres Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Pesantren Al Zaytun tetap diselamatkan. Sementara, proses hukum Panji Gumilang akan tetap dilanjutkan.
“Jadi pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan,” katanya.
Mahfud pun mengatakan, Panji Gumilang terancam pidana lebih dari 5 tahun. “Kalau ditahan itu syaratnya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan. Mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
(Awaludin)