Gegara Tak Bayar Jajan di Warung, Kuli Bangunan Tewas Dibunuh

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 15:49 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Pelaku, kata Arwan, ditusuk menggunakan pisau dapur saat korban tengah mengaduk semen. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba.

“Ditusuk dari belakang. Ada tiga tusukan yang satu di pundak kiri, kepala dan leher,” ungkap Arwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya