Pelaku, kata Arwan, ditusuk menggunakan pisau dapur saat korban tengah mengaduk semen. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba.
“Ditusuk dari belakang. Ada tiga tusukan yang satu di pundak kiri, kepala dan leher,” ungkap Arwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Awaludin)