BEKASI - Polisi menangkap Wida Pratama (37) pria yang melakukan penusukan terhadap kuli bangunan bernama Sopari (45) di Perumahan Villa Mas Garden RT04/RW09, Kota Bekasi. Polisi pun langsung mengungkap motif dari pelaku.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan, pelaku menikam kuli bangunan dilatarbelakangi emosi. Korban kerap mengambil jajanan di warung milik ibunya namun tidak membayar.
“Korban ini pernah mengambil pernah mengambil jajanan di warung itu, tidak membayar akhirnya mungkin pelaku timbul emosi,” kata Arwan dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Utara, Rabu (2/8/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban bisa mengambil jajanan hingga tiga kali dalam satu minggu. Adapun hal itu dilakukan korban sejak bekerja di lingkungan rumahnya.
“Hanya jajanan kecil ya, jajanan yang digantung-gantung itu, paling harganya puluhan ribu (jika ditotal). Kita belum tahu apakah korban mencuri atau memang dia mungkin ngambil nanti dibayar kan kita belum tau,” ungkapnya.
Pelaku, kata Arwan, ditusuk menggunakan pisau dapur saat korban tengah mengaduk semen. Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba.
“Ditusuk dari belakang. Ada tiga tusukan yang satu di pundak kiri, kepala dan leher,” ungkap Arwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Awaludin)