JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak akan dibubarkan, meskipun pimpinannya yakni Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaaan agama.
Hal tersebut diungkap setelah Ridwan Kamil selesai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Jadi sifatnya tidak akan dibubarkan, karena ada 5.000-an siswa yang sedang bersekolah dan itu anak-anak bangsa yang punya hak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," kata Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Namun, kata Ridwan, para tenaga pendidik tetap akan dibina dan didampingi oleh Kementerian Agama (Kemenag) perihal kurikulum pembelajaran.
Pria yang akrab disapa kang Emil itu pun menegaskan bahwa proses hukum kepada pimpinan pondok pesantren akan tetap berjalan.
"Sehingga proses pesantren berjalan, urusan hukum pribadi yang bersangkutan juga berjalan. Saya kira itu, secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.
(Awaludin)