Tidak hanya membina yayasan, Ridwan Kamil menjelaskan, para tenaga pendidik juga akan dibina dan didampingi oleh Kementerian Agama (Kemenag) perihal kurikulum pembelajaran.
Pria yang akrab disapa kang Emil itu pun menegaskan bahwa proses hukum kepada pimpinan pondok pesantren akan tetap berjalan.
"Sehingga proses pesantren berjalan, urusan hukum pribadi yang bersangkutan juga berjalan. Saya kira itu, secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.
(Awaludin)