Shane Lukas Rekam Penganiayaan David Ozora, Ini Kata Saksi Ahli

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 14:33 WIB
Sidang penganiayaan David Ozora (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyebutkan, perbuatan terdakwa Shane Lukas yang merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora tak terkualifikasi dalam unsur pembiaran. Selain itu, Shane juga tak terkualifikasi dalam unsur penganiayaan hingga ikut serta selama dia tak melakukan perbuatan penganiayaan.

Awalnya, pengacara Shane, Happy Sihombing membuat ilustrasi A menjemput B, dalam perjalanannya A mengaku akan melakukan klarifikasi pada X dan akan baik-baik saja. Selebihnya, tak ada pembicaraan lain selain bercandaan di dalam perjalanan menemui X itu.

"Faktanya dia hanya bicara akan baik-baik saja kok, selebihnya di jalan mereka banyak becanda, tak ada bahas detail akan seperti apa dan bagaimana. Bagaimana pendapat ahli?" tanya pengacara Shane di persidangan, Kamis (3/8/2023).

Suparji mengatakan, ilustarsi itu menggambarkan satu dugaan tindak pidana penganiayaan sekaligus tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan dari kekerasan terhadap anak. Maka, kalau ditanyakan bagaimana kedudukan B, sepengetahuan ahli selama B itu tak melakukan perbuatan apapun dalam bentuk penganiayaan karena tak menendang, tak memukul, tak menyiksa dan sebagainya hingga menyediakan alat untuk penganiayaan itu terjadi.

"Dikaitkan Pasal 351 penganiayaan tak ada tindakan yang dilakukan B berupa penganiayaan tadi itu, dikaitkan 353 penganiayaan berat yang direncanakan juga B tak lakukan perencanaan karena dari rumah sepanjangan perjalanan tadi tak ada rencana tuk melakukan penganiayaan, tapi pengetahuan dari B tadi dalam rangka klarifikasi pada seseorang X tadi," ujar Suparji.

Dia menerangkan, berdasarkan ilustrasi pengacara Shane, dikaitkan Pasal 355 KUHP pun tentang penganiayaan berat yang direncanakan, bagaimana B juga tak melakukan tindakan-tindakan yang menyediakan alat-alat tuk penganiyaan itu. Sehingga, berkaitan pasal 351, 353, dan 355 unsur-unsurnya tak dikakukan oleh si B.

"Pertanyaan berikutnya, apakah dia bisa dikonstruksikan 55 Ayat (1) angka 1, yaitu ikut serta melakukan tindak penganiayaan?" papar Suparji.

"Kualifikasi ikut serta, dia itu punya niat dengan yang diikutsertakan itu, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana tadi itu," imbuh Suparji.

Maka itu, papar dia, selama B tak ada kepentingan apapun pada si X, yang mana berbeda konteksnya dengan A misalnya tuk balas dendam, balas sakit hati dan lainnya. Maka itu, tak bisa dikategorikan B punya niat tuk aniaya si X dan tak ada hubungan serta kaitannya.

"Demikian juga, apa yang dilakukan B suruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta dalam arti dia melakukan perbuatan tuk aniaya tadi, itu juga tak memenuhi kualifikasi. Semata-mata diajak dan mungkin ada relasi kuasa antara yang berlebih dan kekurangan sehingga tak enak menolak yang pada akhirnya dia berada dalam tenpat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.

Dia menjabarkan, selama tak ada mensrea, tak ada niat jahat, tak ada actusrea, dan tak ada perbuatan jahat meski B dalam waktu serta tempat yang kurang tepat sehingga harus dipertanggungjawabkan. Maka, B tak bisa dikategorikan telah melakukan pembiaran perbuatan jahat terjadi lantaran B hanya diajak saja.

"Apakah dia dikategorikan membiarkan, Pasal 76 misalnya UU perlindungan anak, saya kira ketika dia melakukan reaksi ketika melihat semula dia mengira hanya akan menanyakan kemudian dia merekam terus ternyata disitu dilakukan perbuatan-perbuatan penganiayaan dan kemudian dia mencoba menghentikan, maka berarti tak termasuk kualifikasi membiarkan," kata Suparji.

Suparji menambahkan, sejak awal B tak melakukan pencegahan lantaran dia tak tahu apa yang bakal dilakukan A itu. Selain itu, saat B tahu A melakukan perbuatan, B pun mencegahnya sehingga unsur pembiaran tidaklah terpenuhi.

"Apakah tak sejak awal mencegah karena tak tahu apa yang akan dilakukan oleh si A tadi itu, maka ketika tahu kemudian dia mencegah, maka unsur pembiaran jadi tak terpenuhi. Dengan demikian, konteks rekonstruksi fakta berdasarkan alat bukti kemudian B tak penuhi kualifikasi 351, 353, 355 76 maupun 55 Ayat (1) angka 1 KUHP," paparnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya