Shane Lukas Rekam Penganiayaan David Ozora, Ini Kata Saksi Ahli

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 14:33 WIB
Sidang penganiayaan David Ozora (Foto: Ari Sandita)
Share :

Maka itu, papar dia, selama B tak ada kepentingan apapun pada si X, yang mana berbeda konteksnya dengan A misalnya tuk balas dendam, balas sakit hati dan lainnya. Maka itu, tak bisa dikategorikan B punya niat tuk aniaya si X dan tak ada hubungan serta kaitannya.

"Demikian juga, apa yang dilakukan B suruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta dalam arti dia melakukan perbuatan tuk aniaya tadi, itu juga tak memenuhi kualifikasi. Semata-mata diajak dan mungkin ada relasi kuasa antara yang berlebih dan kekurangan sehingga tak enak menolak yang pada akhirnya dia berada dalam tenpat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.

Dia menjabarkan, selama tak ada mensrea, tak ada niat jahat, tak ada actusrea, dan tak ada perbuatan jahat meski B dalam waktu serta tempat yang kurang tepat sehingga harus dipertanggungjawabkan. Maka, B tak bisa dikategorikan telah melakukan pembiaran perbuatan jahat terjadi lantaran B hanya diajak saja.

"Apakah dia dikategorikan membiarkan, Pasal 76 misalnya UU perlindungan anak, saya kira ketika dia melakukan reaksi ketika melihat semula dia mengira hanya akan menanyakan kemudian dia merekam terus ternyata disitu dilakukan perbuatan-perbuatan penganiayaan dan kemudian dia mencoba menghentikan, maka berarti tak termasuk kualifikasi membiarkan," kata Suparji.

Suparji menambahkan, sejak awal B tak melakukan pencegahan lantaran dia tak tahu apa yang bakal dilakukan A itu. Selain itu, saat B tahu A melakukan perbuatan, B pun mencegahnya sehingga unsur pembiaran tidaklah terpenuhi.

"Apakah tak sejak awal mencegah karena tak tahu apa yang akan dilakukan oleh si A tadi itu, maka ketika tahu kemudian dia mencegah, maka unsur pembiaran jadi tak terpenuhi. Dengan demikian, konteks rekonstruksi fakta berdasarkan alat bukti kemudian B tak penuhi kualifikasi 351, 353, 355 76 maupun 55 Ayat (1) angka 1 KUHP," paparnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya