Namun meski telah memenangkan lelang atas rumah tersebut, pemohon eksekusi tidak dapat menggunakan dan memanfaatkan rumah karena termohon memilih bertahan dan melawan dengan melakukan gugatan, Pemohon pun akhirnya mengajukan gugatan eksekusi ke PN Surabaya.
Proses eksekusi rumah mewah yang mendapat pengamanan ketat dari personil kepolisian Brimob dan TNI ini dilanjutkan dengan pengosongan paksa bangunan. Juru sita PN Surabaya mengeluarkan paksa seluruh barang dari dalam bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 1.040 meter persegi tersebut.
(Furqon Al Fauzi)