Apa Boleh Ekspor Pasir Sedimentasi? PBNU Lakukan Finalisasi Kajian

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 13:32 WIB
KH Moh Mahbub Ma'afi. (Foto: PBNU)
Share :

"Sebagian kiai menganggap bahwa hukum ekspor sedimentasi pasir laut adalah mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah. Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan," ucap dia.

"Apalagi, menurut narasumber, pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam. Namun sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahatnya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujar Kiai Mahbub.

"Jadi, isu terkait masalah ini semua, terutama di internal LBM PBNU, masih terus digodok di antara para kiai dan belum membuahkan hasil final. Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru," ungkap dia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya