JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Christophorus Taufik merespons soal gugatan aturan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2024.
Christophorus mengatakan, sebenarnya ada 3 permohonan gugatan terkait hal itu. Pertama, permohonan memang menyatakan secara jelas permohonan untuk merubah batasan usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
"Kedua, permohonan lagi di samping batasan usia 40 tahun memohon untuk ditambahkan 1 kriteria lagi yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah atau penyelenggara negara," kata Christophorus, Jumat (4/8/2023).
Christ, begitu Christophorus Taufik disapa, menjelaskan di tahun politik seperti saat ini, di mana Pemilu hanya kurang dari 6 bulan, maka setiap hal yang berkaitan dengan Pemilu termasuk aktivitas para pelaku politik praktis dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan elektoral.
Seperti kepentingan untuk menaikkan posisi tawar. Namun, ia menganggap hal tersebut tidak ada yang salah.
"Kesemuanya itu tentunya tidak ada yang salah dengan dugaan-dugaan tersebut, hanya sekarang yang menarik untuk diikuti adalah bagaimana MK menyikapi permohonan ini," jelasnya.
Christ memandang, selama ini MK selalu konsisten pada sikapnya untuk tidak menciptakan suatu norma baru dalam setiap putusan yang dibuat agar tidak menimbulkan subyek dan obyek hukum baru dan menyerahkan tanggung jawab tersebut pada pembuat undang-undang atau biasa dikenal dengan istilah open legal policy.
"Batu uji yang utama dari MK adalah konstitusi dan batasan usia ini memang tidak tercantum secara implisit maupun eksplisit dalam konstitusi kita. Jadi mari kita tunggu sikap MK dan sebaiknya segera diputuskan mengingat pendaftaran Capres-Cawapres sudah tidak lama lagi," kata pria yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (1/8/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK).