Sementara laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA:
Ade menegaskan bahwa tiga laporan polisi yang masuk tersebut merupakan dugaan tindak pidana delik biasa. Maksud dari delik biasa tersebut yakni perkara yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan terlapor.
BACA JUGA:
"Delik biasa ialah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban)," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )