Ketua DPC Pademangan Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol, Partai Perindo DKI: Kami Kawal, Polisi Harus Usut Tuntas!

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 15:07 WIB
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra. (MNC Portal)
Share :

Pelaku H berperan menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali.

Lebih parahnya lagi, pelaku S melakukan penganiayaan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban. Selain itu, para pelaku sempat menyiramkan air cabai hingga membuat korban lemas.

Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa Hasanuddin ke dalam mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama kemudian korban tewas dengan sejumlah luka.

"Diduga meninggalnya antara jam 4 sore atau jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya ternyata waktu dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan," kata Gusti.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, empat pelaku P (35), H (33), K (43), dan S (31) dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.

"Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 Ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya