Apalagi ke depan persoalan sengketa Pemilu adalah hal yang sering terjadi setelah pesta demokrasi selesai.
“Diklat ini menjadi sangat penting untuk partai, karena partai akan memiliki pengetahuan dan wawasan yang sama dalam menghadapi potensi konflik dan potensi pelanggaran hukum. Baik oleh KPU sebagai penyelenggara maupun caleg partai sebagai pemain,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)