Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 06 Agustus 2023 12:56 WIB
Mantan PM Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
Share :

LAHORE - Polisi menangkap mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di Lahore pada Sabtu, (5/8/2023) setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena Khan menjual hadiah negara secara ilegal, yang berpotensi melarang pemimpin oposisi itu untuk mengikuti pemilu yang akan datang.

Pakar hukum mengatakan vonis bersalah yang dicapai oleh pengadilan distrik Islamabad dapat menyingkirkan saingan terbesar Perdana Menteri Shehbaz Sharif dalam pemilihan nasional yang diharapkan pada November.

"Polisi telah menangkap Imran Khan dari kediamannya," kata pengacara Khan, Intezar Panjotha, kepada Reuters. "Kami mengajukan petisi terhadap keputusan di pengadilan tinggi."

Partainya menyerukan protes damai terhadap keputusan tersebut, tetapi hanya ada tanggapan publik yang terbatas pada Sabtu malam.

Penangkapan itu adalah yang terbaru dari serangkaian pukulan yang telah melemahkan kedudukan politik Khan, setelah dia berselisih dengan militer Pakistan yang kuat dan partainya pecah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya