MANADO - Satreskrim Polsek Mapanget berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku berinisal ML (29) dan MS (20) kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswa senior di Politeknik Manado kepada juniornya atau Mmahasiswa baru Timotius Ramoy Rondonuwu (18) yang sempat viral di media sosial.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Sirait melalui Kapolsek Mapanget Iptu I Gusti Ayu Utami membenarkan penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polsek Mapanget yang dipimpin langsung Ipda Danias Manangkalangi, Minggu (6/8/2023).
"Setelah mendapatkan laporan polisi dari korban pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku tersebut," ujar Iptu Ayu Utami.
Setelah melakukan interogasi awal kepada kedua pelaku dan para saksi ternyata kronologi kejadian berawal dari pada hari Kamis 3 Agustus 2023 malam korban diundang oleh sesama temannya mahasiswa baru untuk minum minuman keras (miras) bersama di salah satu tempat kos di dekat kampus.
Setelah beberapa saat tiba di tempat kos, kedua pelaku datang bersama mahasiswa baru lainnya dan melihat korban Timoti sudah berada di tempat tersebut.
Karena korban mengaku tidak pernah mengonsumsi miras akhirnya kedua pelaku langsung memaksa korban Timoti untuk minum miras bersama mereka. Usai minum miras bersama dan mulai mabuk akibatnya ada ucapan korban Timoti menyinggung salah satu pelaku ML dan pelaku langsung menampar korban Timoti hanya sekali saja.
Setelah kena tamparan dari pelaku ML beberapa saat kemudian korban juga kena sundutan api rokok di bagian belakangnya oleh pelaku MS.
Setelah kejadian itu, korban masih melanjutkan miras sampai menyebabkan korban muntah karena sudah kebanyakan mengonsumsi miras.
Setelah kejadian tersebut, korban Timoti langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Untuk kedua pelaku MS (20) yang adalah mahasiswa Politeknik Negeri Manado dan pelaku ML (29) adalah salah satu tenaga harian lepas di instansi pemerintah.
Kedua pelaku sudah resmi ditahan di Mapolsek Mapanget untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan terhadap korban Timoti dan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )