Kasat Reskrim menambahkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pihak keluarga secara bersama-sama menyatakan menolak untuk dilakukan restorative justice.
"Tersangka mengakui telah menggelapkan motor milik korban Nelly. Dan berniat menggadaikan motor untuk dibelikan narkotika jenis sabu di wilayah Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Motor tersebut telah ditebus kembali oleh pihak keluarga," katanya.
Sementara itu diketahui, saksi Nella merupakan istri sah dari tersangka M Ilham. Dan Nella merupakan saudara kembar dari korban Nelly.
"Pihak keuarga dan orang tua kandung tersangka meminta pihak kepolisian untuk memproses pidana terhadap tersangka M Ilham secara tuntas," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)