Polda Metro Resmi Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 13:36 WIB
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan 3 laporan penghinaan presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan Refly Harun ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan setelah Bareskrim menyatakan mengambil alih kasus tersebut.

"Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Ade mengatakan, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.

"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ujarnya.

"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yg sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan telah menerima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya