TANGERANG SELATAN - Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku tawuran yang mengakibatkan MAF (16) pelajar SMKN 7 meninggal dunia di Jalan Sandratex RT03 RW01, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedua pelaku masing-masing berinisial HR (14) dan PR yang juga sama-sama berstatus pelajar. Mereka diamankan tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan di TKP ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PR dan HR," terang Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho, Senin (07/08/23).
Dari hasil penyelidikan diketahui, jika bentrokan fisik antara kelompok korban dan pelaku bermula saat kedua kelompok janjian untuk berkelahi masal pada Minggu 6 Agustus dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
"Setelah kedua kelompok tersebut berada di TKP, lalu kelompok pelaku mengajak berantem 3 lawan 3," ungkapnya.
Perkelahian 3 lawan 3 itu pun berlangsung singkat, korban saat itu berhasil menang mengalahkan pelaku PR. Selanjutnya korban kembali berkelahi menghadapi pelaku lain, HR. Nahas korban terjatuh terkena pukulan hingga tak sadarkan diri.
"Tidak lama kemudian korban terjatuh sehingga keributan tersebut berhenti. Setelah itu teman-teman korban berusaha menolong yang dibantu oleh warga," jelas Agung.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina. Namun sesampainya di sana, pelajar kelas 2 SMKN 7 Tangsel itu dinyatakan meninggal dunia. Terdapat sejumlah luka pada tubuhnya, seperti di lutut, lengan, dan wajah.
Polsek Tambora Ringkus 7 Pelaku Curanmor, Salah Satu Korbannya Wartawan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
"Para tersangka dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Agung.
(Fakhrizal Fakhri )