Salah seorang kakek berinisial MR mengaku menyesal. Ia hanya disuruh seseorang untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Saya hanya dijanjikan uang sebanyak Rp300 ribu. Tapi teman tersebut tidak balik-balik," ucapnya.
Dia juga mengaku baru pertama kali menggunakan sabu-sabu. "Baru sekali itulah. Dak bisa tidur," ujarnya singkat.
Akibat perbuatannya, ke 10 orang tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)