BOGOR - Proses rekonstruksi kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, selesai dilakukan. Berbagai pihak turut dilibatkan dalam proses rekonstruksi ini.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan di TKP asli dan dihadiri oleh tim penyidik, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor serta tim sebanyak 6 orang.
“Bahwa juga hadir pengawas eksternal yaitu Kompolnas yang dihadiri oleh Pak Benny Mamoto dan Ibu Poengky. Hadir juga dari Densus 88 dan pengawas internal dalam hal ini seksi pengawasan, Propam maupun Wasidik bagian Hukum Polri," kata Yohanes yang memimpin rekonstruksi, Senin (7/8/2023).
Rekonstruksi ini menampilkan 75 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka secara langsung yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Tak hanya itu, seluruh saksi dalam kejadian tersebut juga dihadirkan tanpa peran pengganti.
BACA JUGA:
"Kami sampaikan bahwa 75 adegan ini dilaksanakan ataupun diperagakan secara rinci. Tadi ada yang menanyakan tentang minuman, memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar," ungkapnya.
Terkait senjata, lanjut Yohanes, satu sebagai pengguna senjata api dan dua sebagai sumber atau pemilik senjata api. Sementara, dalam proses rekonstruksi juga terlihat jelas bahwa senjata api memang dikeluarkan oleh tersangka.
"Dalam fakta pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi juga tersangka, dan tadi diperjelas dengan rekonstruksi ulang perkara tersebut secara rinci, bahwa jelas memang yang bersangkutan mengeluarkan senjata kemudian berniat ingin menunjukkan senjata tersebut kepada korban saat korban memang datang di akhir dari peristiwa tersebut," jelasnya.
"Jadi awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut, kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Sehingga korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," sambung Yohanes.
Percakapan Terakhir Bripda IMS dan Bripda Ignatius Sebelum Pistol Meletus
Pada saat korban datang ke kamar tersebut, sebagaimana yang telah dilakukan kepada 2 saksi lainnya sebelum korban datang, dilakukan juga kepada korban yaitu menunjukkan senjata tersebut. Sehingga meletus menembus telinga kanan korban di bagian bawah telinga sampai menembus ke tengkuk belakang leher kiri.
"Kami masih dalami untuk motivasi, yang pasti kami hukum pidana adalah hukum materil. Tugas kami adalah melakukan pembuktian terhadap peristiwa pidana tersebut, dan rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya kami untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi," terangnya.