Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum, Klakson Telolet Dilarang di Tangerang

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 08:40 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

 

TANGERANG - Penggunaan klakson 'telolet' yang biasa dibunyikan oleh truk maupun bus akhirnya dilarang di wilayah Kota Tangerang.

Imbauan larangan penggunaan klakson telolet ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

 BACA JUGA:

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, saat ini, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

“Penggunaan klakson ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” ujarnya Selasa (8/8/2023).

Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawa Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya