Konflik Agraria Air Bangis, PP Muhammadiyah Minta Kriminalisasi dan Intimidasi ke Warga Dihentikan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 23:47 WIB
Busyro Muqoddas. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang Membidangi Hukum HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas merespons dan mengeluarkan sikapnya terkait konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Adapun aksi demo sengketa lahan tanah oleh warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terhadap Gubernur Sumatera Barat terjadi pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2023.

Tujuan aksi tersebut meminta Gubernur agar mencabut usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di atas lahan seluas 30.162 Ha di Air Bangis kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives).

Hingga tanggal 04 Agustus 2023, Gubernur tidak menemui para demonstran dan justru menerima masyarakat Air Bangis lain yang diduga sebagai demonstran tandingan.

 BACA JUGA:

Pada Hari Sabtu, 6 Agustus 2023, di saat masyarakat sedang beristirahat di Masjid Raya Sumatera Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat menemui masyarakat Air Bangis untuk mengajak kembali ke tempat masing-masing di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis.

Namun demikian, masyarakat menolak ajakan tersebut karena mereka menuntut harus bertemu Gubernur. Permintaan bertemu Gubernur dipenuhi dengan didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat di Kantor Gubernur.

Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa pulang dari Majid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan.

 BACA JUGA:

Namun, pada Hari Minggu, 06 Agustus 2023, 17 orang tersebut telah dibebaskan. Atas dasar kronologi kejadian tersebut, ini merupakan konflik agraria antara masyarakat setempat dan pemerintah provinsi di mana dalam keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2023 No. 47/HM.00/VIII/2023 ditekankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia berupa cara-cara yang persuasif dan dialogis daripada tindakan kekerasan.

Busyro Muqoddas menyampaikan hal-hal berikut ini:

1. Pemerintah beserta aparat kepolisian harus menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Air Bangis yang tinggal di atas lahan seluas 30.162 Ha sehingga mereka masih bisa kembali ke kampung halaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk pemanfaatan hasil alam sebagai mata pencaharian hidup. Karena itu, arapat pemerintah yang masih berada di sekitar lahan masyarakat, untuk dapat ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya