"Pasangan remaja pria dan wanita ini berjanjian lewat aplikasi daring, ironisnya pemilik rumah Saung Incu dengan sengaja menyediakan tempatnya untuk digunakan oleh pasangan yang tidak sah tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika menemukan peran mucikari di kasus ini.
"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan karena diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila," tutup AKP Adnan.
(Qur'anul Hidayat)