TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Rabu (09/08/23).
Hal itu ditempuh guna mengawal perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berinisial AL (5). Kini prosesnya memasuki pemberkasan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
"Hari ini kami menerima laporan, kemarin bahwasanya Polres Tangsel telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan," terang Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel.
Kenzo yang sekaligus juga pendamping hukum korban menjelaskan, jika pihak kejaksaan rupanya belum menerima pelimpahan atas kasus itu. Setelah ditelusuri, rupanya kasus yang ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel masih dalam pemberkasan SPDP.
"Ternyata setelah dicek, belum ada berkas yang masuk ke kejaksaan terkait pelimpahan kasus tersebut. Jadi kami akan terus mengawal hingga prosesnya selesai," jelasnya.
Dia berharap, kasus yang menimpa AL bisa tuntas hingga memberi efek jera bagi pelakunya. Meski diketahui 3 pelaku kekerasan seksual terhadap AL juga berstatus anak di bawah umur, masing-masing AS (14), EJ (13), dan YO (7).
"Kita berharap kasus ini cepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan, agar anak-anak ini bisa dibina. Kami tidak berharap untuk dipenjara tapi dibina, karena anak-anak ini masih di bawah umur juga. Kami mengerti, tapi kami juga ingin keadilan agar anak-anak ini ke depan tidak menjadi predator bagi korban lainnya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)