JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak dapat berbuat perlawanan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Hal itu sesuai aturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena terbentur aturan yang sebelumnya diubah oleh MK.
Ketut menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut, Rabu (9/8/2023).
MA mengubah seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengajukan kasasi. Selain vonis Sambo, vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dikurangi.
Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo," ucapnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa dan merubah vonis para terdakwa sebelumnya. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)