Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa dan merubah vonis para terdakwa sebelumnya. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)