"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.
Jika hal itu memang benar, Hotman melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.
Meski demikian, dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Oleh PN Jaksel, Ferdy Sambo diputus hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Bharada E 1,5 tahun.
BACA JUGA:
Para terdakwa pun mengajukan keberatan hingga ke level kasasi di Mahkamah Agung. Sialnya, kasasi empat terdakwa ini dikabulkan MA. Ferdy Sambo pun lolos dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dikurangi hukumannya jadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun.
(Nanda Aria)