JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sultra menetapakan 10 tersangka selain Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
“Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Selain Ridwan dan AJ, sebanyak 10 orang lain yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
Sebelumnya, Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dari gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.
BACA JUGA:
“Hari ini penyidik menetapkan saudara RD sebagai mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka,” kata Ketut.
BACA JUGA:
Kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
(Fakhrizal Fakhri )