JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan. Tatang dicecar penyidik soal proses seleksi jabatan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pemalang.
"Tatang Kirana (Ketua DPRD Pemalang), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA:
Selain Tatang, penyidik juga sudah memeriksa tujuh saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Aryo Santiko; Gunawan Wibisono; Achmad Hidayat; Noor Ali Sadikin; Budi Utomo; Sukisman; dan Umroni. Mereka dikonfirmasi soal tawaran lulus jabatan di Pemkab Pemalang asalkan ada uang pelicin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat dinyatakan lulus," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.
Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.