JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menyebut ada kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dalam meminta penangguhan penahanan terhadap kerabatnya, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) tersangka kasus mafia tanah di Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, prosedur bantuan hukum dari TNI kepada anggota keluarga mesti dilakukan oleh prajurit ataupun keluarga yang bersangkutan.
"Garis besarnya pertama harus ada permohonan dari orang, orang itu bisa prajurit, orang itu bisa keluarga,"kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
"Kemudian permohonan ini diajukan kepada satker (satuan kerja) di mana dia contoh: ada anggota Puspen maka kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kapuspen kemudian Kapuspen akan membuat surat permohonan ke Kababinkum,"sambungnya.
Dia memastikan, Babinkum TNI akan meneliti perkara apakah masuk perdata atau pidana. Lalu menentukan kasus tersebut masuk ke pengadilan negeri atau semisal pengadilan agama.
"Ini akan diteliti dan hasil penelitian itu muncul apakah ini akan dibantu apa nggak? Ketika akan dibantu maka Kakumdam atau Kababinkum akan membuat SP kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan dan ketika perwira ini sudah mendapatkan SP (surat pernyataan) untuk memberi bantuan kepada prajurit X atau Ibu X atau Bapak X," katanya.