Setelah SP dibuat, pemohon akan dibuatkan suara kuasa. Dari sana pendamping akan memberikan langkah-langkah tindakan hukum yang harus ditindaklanjuti. Namun, kata Kresno, ada prosedur yang dilewati oleh Mayor Dedi.
"Pertanyaannya adalah apakah ini dilalui di kasus di Medan apa enggak? Kalau diteliti ada yang dilalui ada yang diskip proseduralnya sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural. Kedua dilihat apakah cara dalam berikan bantuan hukum ini tepat apa nggak? Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti nggak tepat, intinya begitu," tuturnya.
"Bagaimana prosedur kalau dikaitkan dengan kejadian di Medan bahwa ada kesalahan prosedur pada pemberian bantuan hukum khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam bantuan hukum," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )