Duh! 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Tidak Kerja tapi Dibayar

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2023 15:07 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim sidang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Fazal Hendri heran dengan banyaknya tenaga ahli dalam proyek tersebut yang tidak bekerja namun tetap mendapat bayaran.

Hal itu ia kemukakan ketika meminta keterangan saksi Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan pada sidang dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto pada Kamis (10/8/2023).

Awalnya, Hakim menanyakan jumlah ahli yang dilibatkan dalam proyek yang dimaksud.

"Izin Yang Mulia, ada 10 tenaga ahli," jawab Elvano.

Elvano menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat ahli telekomunikasi, jaringan, electrical, dan transmisi. Namun, tidak ada ahli hukum yang semuanya terikat dengan satu kontrak.

Saksi menjelaskan, selama proses pembangunan, ia menyebutkan hanya berkomunikasi dengan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Ada 10 tenaga ahlinya di situ, yang 9 aktif enggak bekerja?" tanya Hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya