JAKARTA - Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hutagalung menyatakan uang Rp2,4 miliar yang ia terima dari terdakwa Irwan Hermawan atas perintah Achmad Anang Latif yang ia belikan motor gede (moge) hingga lunasi cicilan rumah.
Hal itu Elvano sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti, Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dkk, Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan saksi menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Elvano pun mengiyakan pertanyaan dari Hakim.
Kemudian, Fahzal menanyakan untuk apa saja yang sebanyak itu.
"Pada saat 2022, saya belikan beberapa aset Yang Mulia, berupa kendaraan bermotor," kata Elvano.
Mengetahui uang yang diterima cukup banyak, kemudian Fahzal mencecar untuk apa saja yang tersebut digunakan.
"HRV dan dua motor besar (moge)," jawab Elvano.