5 Fakta Dugaan Suap Kabasarnas, Muncul Kasus Baru Korupsi Pengadaan Truk

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 06:02 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) periode 2021 - 2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), pada Rabu 9 Agustus 2023.

Henri dan Afri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keduanya merupakan tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI. Berikut sejumlah faktanya:

1. Diperiksa di Mako Puspom TNI

 

Pemeriksaan terhadap Henri dan Afri dilakukan di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Pada Rabu, 8 Agustus 2023, bertempat di Mako Puspom TNI, tim penyidik KPK telah difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

2. Diperiksa Soal Aliran Dana Suap dari Pengusaha

 

Penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan kedua saksi tersebut soal aliran uang dugaan suap dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas RI. Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari para pengusaha. Salah satunya, Pengusaha Mulsunadi Gunawan (MG).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka MG dkk agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

3. Modus Kongkalikong Lelang Proyek di Basarnas

 

 

Perusahaan pemenang lelang proyek di Basarnas RI diduga sudah diatur dan disetting oleh sejumlah pihak lewat praktik suap-menyuap.

Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi ke empat saksi pada Senin, 7 Agustus 2023. Keempat saksi tersebut yakni, Sekretaris Dirut PT Kindah Abadi Utama, Saripah Nurseha; Marketing PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setiawan; serta dua Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati, Suri Dayanti dan Sony Santana.

"Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) agar proses settingan dimaksud dapat disetujui," lanjutnya.

4. KPK Usut Kasus Baru Korupsi di Basarnas

 

 

KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI). KPK menaksir terdapat kerugian keuangan negara puluhan miliar terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tersebut.

"Pasalnya kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sejalan dengan penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Basarnas RI tersebut, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka terkait dugaan korupsi baru di lingkungan Basarnas RI.

 

5. KPK Cegah Tiga Orang Pergi ke Luar Negeri

 

 

KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Penyidikan baru di Basarnas tersebut berkaitan dengan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK telah mengirimkan ketiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya